Senin, 04 Desember 2017

Listrik Rakyat Miskin Tetap Disubsidi, Subsidi Dialihkan untuk Pembangunan

Pemerintah menegaskan, hingga saat ini tarif listrik pelanggan rumah tangga 450 VA tetap disubsidi. Alokasi subsidi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN Tahun 2017 sekitar Rp 160 Trilyun.
Sebesar 45 Trilyun diantaranya dialokasikan untuk subsidi listrik bagi masyarakat tidak mampu, termasuk pelanggan listrik rumah tangga 450 VA.
Hal ini mengemuka dalam Diskusi Media yang diadakan Forum Merdeka Barat (FMB) 9 yang dimotori Kementerian Kominfo dengan tema "Prioritas Subsidi Listrik Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah" pada hari Jumat 16 Juni 2017 di Galeri Nasional, Gambir, Jakarta Pusat.

Acara ini dihadiri oleh 4 narasumber yaitu Staf Khusus Menteri ESDM BIdang Komunikasi Publik Hadi M Djuraid, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto dan Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto. Acara ini dihadiri juga oleh Direktur Bisnis Regional Sumatera Amir Rosidin, Direktur Human Capital Management Muhamad Ali dan Kepala Divisi Niaga Benny Marbun.
Menurut Hadi M DJuraid, Komisi VII DPR RI menyetujui pengalihan subsidi dengan daya 900 VA bagi golongan rumah tangga yang ekonominya mampu didukung dengan data akurat.
Dirkeu PLN Sarwono Sudarto menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik.
"Tidak ada kenaikan tarif listrik sepeser pun, yang ada hanyalah penertiban subsidi." Kata Sarwono.
Pemerintah juga menjamin bahwa tarif listrik untuk rakyat miskin tidak mengalami kenaikan.
Menutup sesi pemaparan, Ruddy Gobel dari TNP2K menjelaskan bagaimana alasan-alasan dibuatnya program Subsidi Listrik Tepat Sasaran, yaitu demi pembangunan infrastruktur kelistrikan sehingga listrik berkeadilan dapat tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar